<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4320420977040219839</id><updated>2011-11-24T07:31:10.425-08:00</updated><category term='artikel'/><title type='text'>Fajar NS</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://fajar-ns.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fajar-ns.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>fajar_ns</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09198599451780670743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_F_H7aYnC6kQ/R7o1iy60BOI/AAAAAAAAAAg/5tsdePKlQFI/S220/Fajar-6.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>5</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4320420977040219839.post-8188140866391493099</id><published>2008-02-18T06:45:00.001-08:00</published><updated>2008-02-18T06:45:37.748-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span xmlns=''&gt;&lt;p style='text-align: center'&gt;&lt;strong&gt;Catatan Kritis di Balik Revisi UU Pemerintahan Daerah&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: center'&gt;&lt;strong&gt;(Perubahan UU 22/1999 menjadi UU 32/2004)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: center'&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: center'&gt;&lt;strong&gt;Oleh: Fajar Nursahid&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;			&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: center'&gt;Peneliti LP3ES-Jakarta&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah disetujui DPR pada 29 September 2004 dan kemudian disahkan Presiden pada 15 Oktober 2004, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Oleh pemerintah saat itu, UU ini dimaksudkan sebagai "jembatan" antara ekstrem sentralisasi UU 5/1974 dengan ekstrem desentralisasi UU 22/1999. Benarkah demikian? Masyarakat boleh berpolemik pro dan kontra. Salah satunya yang kontra –dan ini lazim dikemukakan pengamat di luar institusi pemerintah, UU 32/2004 mengembalikan lagi peran pemerintah pusat secara signifikan, dan sebaliknya, mengebiri kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang sebelumnya memiliki onomomi yang luas berdasarkan UU 22/1999. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kalau boleh kita menengok ke belakang, ada sejumlah konteks yang menarik untuk diamati dan dijelaskan berkaitan dengan perubahan UU 22/1999 menjadi UU 32/2004; menyangkut: asumsi, proses, dan aktor di belakang perubahan itu sendiri. Dengan memahami ketiga hal tersebut dalam konteks perubahan UU ini, kita dapat memberikan apresiasi yang lebih kritis terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kita kenal sekarang sekarang ini.  &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;"Kekeliruan" Asumsi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;			&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu asumsi yang mengemuka dalam wacana publik saat itu adalah pelaksanaan otonomi daerah yang luas akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemberian otonomi yang luas kepada daerah seperti ditunjukkan dalam UU 22/1999 dikhawatirkan akan menciptakan disintegrasi bangsa, karena daerah –dengan kewenangan yang luas itu, potensial membangkang dan menyalahgunakan kekuasaan secara tidak terkendali. Terlebih lagi, hal ini diperkuat dengan banyaknya fakta bahwa otonomi daerah yang dijalankan hanya menghasilkan penyakit lama yang diperbaharui seperti berpindahnya KKN ke daerah, munculnya raja-raja baru, ekonomi biaya tinggi dan menguatnya primordialisme. Fakta ini memang benar, tetapi mestinya tidak boleh menyurutkan langkah otonomisasi sehingga kembali terjadi penarikan kembali atau resentralisasi kewenangan secara signifikan terhadap daerah. Karena kasus-kasus tersebut muncul justru karena lemahnya supervisi pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan melakukan resentralisasi, pemerintah pusat gagal memahami bahwa otonomi daerah justru untuk memperkuat NKRI. Negara kesatuan terganggu bukan karena otonomi daerah, melainkan karena ketidakadilan dan ketidakmampuan Pusat melakukan distribusi dan alokasi kesejahteraan secara proporsional. Dalam sejarah Indonesia, tidak ada bukti empirik dan historis bahwa jika otonomi ke daerah membesar ada pemberontakan. Justeru sebaliknya, kemiskinan otonomilah yang menimbulkan pemberontakan. Kita bisa belajar dari kasus Aceh, pemberontakan DI/TII, PRRI/Permesta, dan berbagai gejolak lain yang terjadi di daerah yang semuanya dipicu oleh kekecewaan daerah terhadap pusat –baik itu terkait dengan institusi sipil ataupun militer. Dengan begitu, tidak harus –dan tidak pada tempatnya, jika NKRI kemudian ditafsirkan persis sebagai sentralisasi sehingga semua harus dikendalikan dari Jakarta. Seolah-olah, Jakarta saja yang punya andil terhadap eksistensi negara kesatuan. Jelas, ini merupakan "kekeliruan" yang mendasar. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;"Kekeliruan" yang kedua adalah menyangkut konsep otonomi itu sendiri. Dalam UU 32/2004, otonomi bukan dipandang sebagai hak penuh daerah untuk memutuskan berdasarkan preferensi lokal, melainkan memikul kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat. Prinsip ini bukan merupakan konsekuensi devolusi yang melahirkan pemerintah otonom yang kuat, melainkan sebagai delegasi beban yang membawa konsekuensi lahirnya pemerintahan di daerah seperti yang pernah dikonsepkan dalam UU No. 5/1974. Padahal, UU tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang berlaku semasa kekuasaan pemerintahan Orde Baru tersebut justru secara fundamental telah diubah melalui UU 22/1999. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pandangan bahwa pemerintah pusat adalah yang membagi kewenangan ke daerah adalah pandangan a-historis. Sebab, keberadaan daerah –mulai dari provinsi sampai ke desa, secara administratif sudah ada sebelum Republik Indonesia dibentuk, sehingga tidak ada kevakuman kekuasaan ketika Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengakuan pemerintah Yogyakarta, terhadap "Republik Indonesia" yang baru diproklamirkan, misalnya, menunjukkan eksistensi pemerintahan lokal saat itu. Demikian pula dengan pemerintahan kerajaan-kerajaan di Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lainnya; secara empirik menunjukkan eksistensi mereka dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan begitu, cara pandang bahwa pusat membagi-bagi kekuasaan ke daerah, dalam konteks otonomi dewasa ini secara filosofis kurang bisa diterima. Dan ini, sekali lagi, merupakan "kekeliruan" yang juga mendasar. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Prosesnya Tidak Transparan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski upaya perubahan terhadap pelaksanaan otonomi daerah (revisi UU 22/1999) merupakan isu penting dan strategis, namun prosesnya tidak transparan. Pemerintah –dalam hal ini Depdagri dinilai "pelit" dalam memberi informasi kepada publik seputar revisi UU tersebut. Kalaupun ada yang dilepas ke publik, informasi itu pun sangat singkat. Pemerintah juga tidak melakukan konsultasi publik dalam proses revisi tersebut, dan publik diminta memberi masukan hanya lewat pintu DPR. Cara ini patut disesalkan karena bertentangan dengan prinisp pentingnya partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan sebagai salah satu asas &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt;.&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;				&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Alfitra Salamm, Peneliti LIPI yang terlibat dalam proses revisi UU tersebut, sebagai Anggota Tim Pakar, dirinya merasa ditinggalkan oleh Depdagri. Tim Pakar –yang antara lain berasal dari LIPI dan UGM, hanya dapat memberi masukan tetapi tidak terlibat dalam pembuatan pasal-pasal draf UU untuk diajukan ke DPR. Bahkan Depdagri dengan timnya melakukan rapat-rapat yang tertutup dengan DPR, sehingga memungkinkan terjadinya &lt;em&gt;trade-off&lt;/em&gt; antara partai politik dengan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ryaas Rasyid membenarkan proses yang tertutup ini. Menurutnya, ada gerilya politik untuk menghabisi UU 22/1999, sehingga wacana tentang perubahan ini tidak pernah dibuka ke publik. Bahkan, menurutnya, ketika Asosiasi Pemerintah Kabupaten datang ke Mendagri saat itu (Hari Sabarno –pen) untuk mempertanyakan draf itu, Mendagri malah menyilakan kepada mereka untuk datang ke DPR karena pemerintah tidak melayani asosiasi. Selain itu, ketika Asosiasi Pemerintahan Daerah dan Forum Perguruan Tinggi Negeri berinisiatif mengadakan pertemuan dengan Dirjen Otda Depdagri untuk membahas usulan perubahan ini, mereka baru menerima draf usulan revisi Depdagri sehari sebelum pertemuan. Kendati ini kemudian ditepis pemerintah disebabkan karena persoalan teknis birokrasi biasa, bukan karena kesengajaan. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;UU revisi ini pun buru-buru disahkan seperti dikejar target menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden dan DPR (1999-2004). Sementara DPR dan partai politik saat itu sedang sibuk-sibuknya menyiapkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2004. Lebih dari itu, dalam proses pembahasannya oleh DPR pun tidak melibatkan DPD yang saat itu sudah terbentuk berdasarkan Pemilu Legislatif (April 2004), kendati belum dilantik. Padahal menurut UUD 1945 hasil amandemen (Pasal 22 D), pembahasan tentang RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah seharusnya melibatkan mereka sebagai wakil-wakil daerah.  &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain proses yang tidak transparan dan terkesan buru-buru mengejar target, proses pembahasan revisi UU 22/1999 juga mengabaikan keterlibatan &lt;em&gt;stakeholder. &lt;/em&gt;Sebenarnya, tekanan dari &lt;em&gt;stakeholder &lt;/em&gt;seperti asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah cukup banyak. Tetapi dalam proses formulasinya, aspirasi mereka cenderung tidak mendapat perhatian karena mekanisme penyusunan RUU yang cenderung bias. Format pembuatan UU yang bias ini memang pada akhirnya tidak menguntungkan &lt;em&gt;stakeholder&lt;/em&gt;. Kendati masukan mereka banyak tetapi, tidak ada jaminan aspirasi mereka akan diperhatikan dan diterima.  Ini pula yang pernah dikeluhkan oleh APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) saat itu. Sebagai stakeholder yang mewakili pemerintah daerah kabupaten, pihaknya tidak dilibatkan. Lebih dari itu, pakar yang dilibatkan oleh Depdagri dalam penyusunan revisi UU 22/1999 ini adalah mereka yang berorientasi sentralistik.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;DPR dan Pemerintah: Aktor Dominan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagaimana lazimnya dalam penyusunan UU lain, aktor utama dalam proses revisi UU 22/1999 adalah DPR dan Pemerintah –dalam hal ini Depdagri. Dari sudut pemerintah, Presiden Megawati memegang peranan penting karena sejak mula semangat dari presiden yang berasal dari PDI-P ini lebih kepada sentralisasi. Dalam hal ini, Depdagri sendiri juga sangat berkepentingan dengan revisi UU 22/1999 karena pejabat-pejabatnya tidak mau kehilangan kekuasaan. Kekhawatiran akan hilangnya kekuasaan pejabat-pejabat pemerintah pusat ini cukup berdasar sebab jika otonomi daerah dilaksanakan secara konsisten sesuai UU 22/1999, sejumlah kementerian di Jakarta harus tutup karena kewenangannya pindah ke Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. &lt;strong&gt;&lt;br /&gt;				&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aktor lain yang tak kalah penting adalah partai politik yang mempunyai wakil di DPR, terutama partai-partai besar seperti PDI-P dan Golkar. Hal ini tercermin dari sejumlah substansi dalam UU 32/2004 yang menggantikan UU 22/1999 yang bias oleh kepentingan partai politik besar. Ketentuan tentang syarat minimal 15% perolehan kursi atau suara bagi partai atau gabungan partai yang berhak mengajukan calon kepala daerah, misalnya, menunjukkan kuatnya tarikan kepentingan partai politik besar dalam penyusunan UU ini. Di situlah terjadi &lt;em&gt;trade off&lt;/em&gt; antara pemerintah dan partai-partai (besar) yang mempunyai wakil di DPR yang sulit dikontrol oleh masyarakat karena dilakukan dalam forum-forum tertutup.Bias partai besar ini memang tak terhindarkan, dan bagi partai-partai yang mempunyai segelintir kursi di DPR hal ini harus diterima sebagai konsekuensi demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tarik-menarik antara pemerintah dan partai politik –dalam hal ini diwakili oleh DPR, maupun antar partai politik sendiri tidak bisa dihindari. Dalam pembahasan pasal-pasal di dalamnya, terjadi dominasi yang saling berganti antara pemerintah dan DPR. Pembahasan mengenai Pilkada, misalnya, DPR lebih dominan karena ini memang kepentingan politik mereka. Maka hilanglah pasal mengenai ketentuan calon independen dalam Pilkada. Sementara untuk masalah pemerintahan umum, Depdagri lebih dominan karena kepentingannya untuk kepentingan pelayanan umum dan menciptakan pemerintahan yang stabil; misalnya dengan merubah konsep LPJ kepala daerah menjadi LKPJ.  &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adanya tarik-menarik menyiratkan dua logika: logika kekuatan &lt;em&gt;(the logic of power) &lt;/em&gt;dan kekuatan logika &lt;em&gt;(the power of logic) &lt;/em&gt;yang bekerja dalam penyusunan UU. Ketika dalam pembahasan isu tertentu tidak ada tabrakan antara kedua logika tersebut, partai politik biasanya oke saja, &lt;em&gt;toh &lt;/em&gt;tidak ada bedanya. Tetapi ketika ada yang berbeda, pastilah logika kekuasaan yang berperan. Selain soal hilangnya ketentuan mengenai calon independen, contoh lain adalah soal keanggotaan Badan Kehormatan DPRD. Dalam pembahasannya, konsep Depdagri sebetulnya memungkinkan pihak lain di luar unsur partai politik terlibat sebagai anggotanya, sementara partai politik menyatakan keberatan dan ini kemudian diterima sebagai keputusan politik. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jadi, jika melihat dasar pemikiran, proses dan aktor yang terlibat di dalam perumusan UU ini, hanya ada dua kepentingan: apakah menguntungkan partai politik ataukah pemerintah. Jauh hari hal ini pernah disinggung oleh Djohermansyah Djohan bahwa dasar revisi UU 22/1999 tidak jelas karena jauh dari prinsip objektivitas dalam mengevaluasi suatu kebijakan, serta kontroversial dari asas legalitas, serta sikap pemerintah pusat dinilai tidak aspiratif dari segi substansi karena berbagai asosiasi pemerintahan daerah menolak penggantian (Media Indonesia, 1 November 2003). Lalu, tanyanya saat itu,  "Untuk siapa sebenarnya revisi itu?" Meskipun menurut kalangan DPR, apa yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR untuk pengaturan otonomi daerah ke arah yang lebih "baik" ini tidak sepenuhnya subjektif. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kini, setelah hampir dua tahun UU tersebut disahkan, pertanyaan serupa boleh kita ulang. Bahkan dengan tanya yang lebih mendasar: untuk siapa sebenarnya otonomi daerah itu diberikan? Harapannya tentu bukan hanya elit politik dan pemerintahan saja yang "happy" dengan pelaksanaan otonomi daerah. Masyarakat pun perlu menakar apakah dirinya –dan organ-organ yang ada padanya, sudah relatif bebas dan otonom berkreasi, bersikap dan berpendapat, karena inilah esensi otonomi sesungguhnya. ****&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4320420977040219839-8188140866391493099?l=fajar-ns.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fajar-ns.blogspot.com/feeds/8188140866391493099/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4320420977040219839&amp;postID=8188140866391493099' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/8188140866391493099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/8188140866391493099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fajar-ns.blogspot.com/2008/02/catatan-kritis-di-balik-revisi-uu.html' title=''/><author><name>fajar_ns</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09198599451780670743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_F_H7aYnC6kQ/R7o1iy60BOI/AAAAAAAAAAg/5tsdePKlQFI/S220/Fajar-6.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4320420977040219839.post-723180368417287887</id><published>2007-11-28T04:27:00.000-08:00</published><updated>2007-11-28T04:28:34.727-08:00</updated><title type='text'>Catatan Kritis di Balik Revisi UU Pemerintahan Daerah</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4320420977040219839-723180368417287887?l=fajar-ns.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fajar-ns.blogspot.com/feeds/723180368417287887/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4320420977040219839&amp;postID=723180368417287887' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/723180368417287887'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/723180368417287887'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fajar-ns.blogspot.com/2007/11/catatan-kritis-di-balik-revisi-uu.html' title='Catatan Kritis di Balik Revisi UU Pemerintahan Daerah'/><author><name>fajar_ns</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09198599451780670743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_F_H7aYnC6kQ/R7o1iy60BOI/AAAAAAAAAAg/5tsdePKlQFI/S220/Fajar-6.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4320420977040219839.post-939432100988977109</id><published>2007-11-28T04:07:00.000-08:00</published><updated>2007-11-28T04:24:18.082-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Catatan Krisi di Balik Revisi UU Pemerintahan Daerah</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4320420977040219839-939432100988977109?l=fajar-ns.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fajar-ns.blogspot.com/feeds/939432100988977109/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4320420977040219839&amp;postID=939432100988977109' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/939432100988977109'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/939432100988977109'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fajar-ns.blogspot.com/2007/11/catatan-krisi-di-balik-revisi-uu.html' title='Catatan Krisi di Balik Revisi UU Pemerintahan Daerah'/><author><name>fajar_ns</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09198599451780670743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_F_H7aYnC6kQ/R7o1iy60BOI/AAAAAAAAAAg/5tsdePKlQFI/S220/Fajar-6.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4320420977040219839.post-663410985707950661</id><published>2007-06-27T04:56:00.000-07:00</published><updated>2007-06-27T05:52:20.350-07:00</updated><title type='text'>Hilangnya Orientasi Sosial Dunia Pendidikan Kita</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Fajar Nursahid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;“Apa yang sering dikerjakan oleh dunia pendidikan kita? Dibendungnya aliran sungai yang bebas berkelok-kelok”, tulis Henry David Thoreau (1850). Ungkapan salah satu tokoh aliran anarkisme pendidikan yang hidup pada 1817-1862 ini mungkin perlu kita renungi kembali jika kita bicara soal pendidikan saat ini. Terlebih, pembicaraan kita dibingkai dalam perspektif kritis, seperti misalnya keringnya dimensi sosial pada dunia pendidikan kita.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia pendidikan –dalam perspektif kritis, tak ubahnya seperti penjajahan bagi manusia. Ketika manusia dikenalkan dengan lingkungan barunya melalui institusi pendidikan, saat itu pula ia potensial dijajah secara kognitif. Persinggungan kita dengan dunia di ruang-ruang kelas tiap hari hanyalah persinggungan dengan teks-teks yang tak selalu aktual, seperangkat alat uji yang tak mencerdaskan, dan hegemoni wibawa guru yan terkesan dipaksakan. Bahkan, salah satu kesalahan terbesar pendidikan adalah, ditariknya kita dalam ‘dunia asing’ yang terpisah dari problematika dan dinamika masyarakat sesungguhnya. Mari kita bayangkan, seberapa banyakkah waktu yang disediakan oleh guru bagi kita untuk berfikir tentang kekerasan politik, kenakalan remaja –kenakalan diri kita sendiri, bumi hangus di Ambon, teriakkan merdeka kawan-kawan kita di Aceh, buruknya kualitas anggota parlemen di daerah, dan sederet fenomena sosial lainnya? Nothing. Kalaupun ada, ia hanya menjadi ‘bumbu’ dari ocehan panjang guru-guru kita, tanpa ekspresi empatik sama sekali. Potret-potret sosial itu --sungguhpun teramat mengesankan, tak sempat kita amati dan kita diskusikan di dalam kelas. Padahal, kita mungkin adalah siswa-siswa yang pintar menghafal teori-teori sosial lengkap dengan siapa tokoh pengusungnya. Maka lengkaplah kita, dalam istilah WS Rendra, menjadi generasi ‘gagu’ di tengah masyarakat: ada, tetapi tak kuasa mengeja gejala-gejala sosial yang sedang terjadi di tengah-tengah kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Sebenarnya, lembaga pendidikan adalah sarana sosialisasi kedua sesudah keluarga. Oleh karena fungsinya sebagai sarana sosialisasi itulah sekolah seharusnya banyak mengadopsi metodologi sosial yang menjamin fungsi sosialisasi itu terpenuhi secara optimal. Yaitu bagaimana individu-individu warga belajar tak sekedar saling kenal dan bergaul antar mereka, tetapi juga harus melibatkan lingkungan sekitar. Secara mikro, sekolah harus menjadi lembaga yang bisa menjalin interaksi dan interelasi yang harmonis dengan lingkungan atau masyarakat sekitarnya. Secara makro, ia harus menjamin adanya keterkaitan psikologis dan intelektual dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Ini berarti bahwa dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang tengah terjadi menjadi referensi yang penting dalam daur belajar kita. Kalau tidak, benarlah sekolah itu akan menjadi ‘menara gading’ yang menjadikan warga belajarnya cenderung asosial dan pragmatik; tidak memiliki orientasi sosial yang jelas dan dedikatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Terjadinya disorientasi sosial dan pragmatisme pendidikan kita, setidaknya disulut oleh beberapa sebab, antara lain: pertama, adanya mind-set yang salah pada benak sebagian besar masyarakat kita tentang dunia pendidikan. Asumsi yang dibangun tentang pendidikan adalah bagaimana mereka mengukur kesuksesan karier, profesi tertentu, dan tingkat sosial yang selalu dapat diramalkan secara jitu di masa depan. Pendidikan dengan sangat mudah dijadikan –meminjam istilah Omi Intan Naomi (1997), “jimat peramal” bagi orang-orang. Dengan pendidikan, orang membuat rute yang pasti tentang tahapan masa depan secara mekanistis dan terstruktur; dan cenderung mengabaikan tuntutan-tuntutan sosial yang ada di luar jalur atau mekanisme formal bidang pendidikan yang mereka jalani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Kedua, berkaitan dengan penggunaan kurikulum pendidikan, terdapat kecende-rungan dimana (1) kurikulum tidak orientatif dengan aktualitas dinamika sosial yang berkembang. Hal ini sangat nampak jika diamati bahwa pergantian atau peninjauan kurikulum pendidikan terjadi dalam rentang waktu yang relatif lama, tidak disertai dengan kreativitas guru untuk menambah bahan-bahan baru sebagai referensi aktual. Pada beberapa sekolah khusus (kejuruan), kecenderungan asosial dan pragmatik ini bahkan sangat kentara karena kurikulum yang diberikan sangat spesifik; jauh dari orientasi-orientasi sosial. Studi tentang kurikulum pada sekolah khusus yang disponsori oleh perusahaan-perusahaan tertentu di Amerika Serikat oleh Stephen Dobbs (1972), menunjukkan bahwa kurikulum yang dipakai oleh sekolah-sekolah tersebut merefleksikan kepentingan industri yang berlebihan, demikian pula dengan strategi/metode pengajarannya, sangat dipengaruhi oleh managemen bisnis industri yang bersangkutan. Dengan demikian, sangat tipis kiranya kesempatan untuk mengakomodir kebutuhan-kebutuhan sosial warga belajar, karena tidak sejalan dengan kepentingan industri; (2) kurikulum memberikan beban yang terkadang berlebih kepada warga belajar untuk mengerjakan PR, tugas-tugas teknis, dan kewajiban les tambahan, yang tidak selalu berkaitan dengan aktivitas penumbuhan sensitivitas sosial (social sense). Bahkan, beban tersebut berpeluang dan cenderung mengurangi waktu anak didik untuk bergabung dengan lingkungan sosialnya yang lain (pergaulan, permainan, aktivitas organisasi, membaca informasi alternatif, dan sebagainya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Ketiga, berhubungan dengan metoda pengajaran yang dipakai, terdapat kemungkinan-kemungkinan yang tidak menguntungkan anak didik, dimana: (1) adanya kecenderungan pola hubungan sub-ordinasi yang tegas antara murid dan guru secara tidak proporsional. Kondisi ini menyebabkan hambatan psikologis yang besar dari anak didik, serta tidak memberikan kebebasan ekspresi psikologis dan intelektual secara wajar. Stigma sosial tentang ketidaksejajaran guru dengan murid terhadap ilmu, dimana guru selalu benar sementara murid sangat mugkin salah, guru pintar dan murid selalu tidak lebih pintar dari gurunya; secara psikologis tidaklah menguntungkan. Akibat lebih jauh dari stigma ini bagi anak didik adalah munculnya ketergantungan dan identifikasi yang berlebihan terhadap figur guru, atau bahkan mungkin sebaliknya, apatisme yang besar dan memunculkan semangat perlawanan terhadap hegemoni guru karena tidak nyamannya anak didik dalam bingkai bayang-bayang guru yang tidak selalu berorientasi positif terhadap kebutuhan anak didik; (2) dominannya komunikasi satu arah (one way traffic of communication) dari guru terhadap murid, dalam banyak kesempatan berpeluang menutup partisipasi sosial anak didik untuk terlibat dalam proses belajar dan merumuskan peran-peran sosial mereka secara optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Keempat, adanya pola pendampingan yang tidak proporsional terhadap aktivitas-aktivitas intra dan ekstra kurikuler. Misalnya pendampingan –atau lebih tepatnya campur tangan, yang berlebihan pembina OSIS, Pramuka, dan kelompok-kelompok penalaran dan minat-bakat lain yang bertujuan mengembangkan kemampuan kepemimpinan, manajemen, olah raga, seni, dan studi-studi ilmiah; menjadikan kreativitas dan social achievement anak didik terkungkung. Yang muncul kemudian adalah pola-pola kegiatan yang paternalistik dan guru-sentris, akibat pengaruh atau arahan yang terlalu dominan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Secara umum, kecenderungan model pendidikan kita sebagaimana diuraikan di atas, sebangun dengan model pendidikan tradisional yang dibayangkan oleh Vernon Smith.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4320420977040219839#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Menurut Smith, pendidikan tradisional yang cenderung banyak dipakai oleh berbagi negara di dunia –termasuk Amerika Serikat pada awal-awalnya; adalah pendidikan yang memuat asumsi-asumsi sebagai berikut: (1) ada suatu kumpulan pengetahuan dan keterampilan penting tertentu yang musti dipelajari anak-anak, (2) tempat terbaik bagi sebagian besar anak untuk mempelajari unsur-unsur ini adalah di sekolah formal, 3) cara terbaik supaya anak-anak bisa belajar adalah mengelompokkan mereka dalam kelas-kelas yang ditetapkan berdasarkan usia mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita melihat, betapa mudah asumsi itu dibangun untuk sebuah model pendidikan yang bersifat tradisional itu. Kategorisasi-kategorisasi yang dipakai adalah kategori baku yang bersifat given in fact, tanpa harus bersusah payah melakukan studi penakaran kebutuhan (need assessment study) lebih jauh tentang minat-bakat atau potensi mereka sebagai anak didik; serta orientasi sosial manakah yang harus mereka pahami sejak dini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Orientasi sosial yang harus dipahami oleh anak didik dan umumnya dunia pendidikan kita, disamping pemahaman dan pemaknaan terhadap fenomena-fenomena sosial yang tengah menjadi gejala di masyarakat sehingga ia menjadi feomena yang integral dengan proses pendidikan; adalah juga idealisme tentang: (1) figur pimpinan panutan / teladan yang diharapkan masyarakat. Misalnya digambarkan figur yang demokrat, memiliki komitmen kemasyarakatan yang tinggi, religius; sehingga arah pendidikan dapat kita dorong ke pembinaan sikap mental anak didik yang demikian; (2) perubahan sosial yang menjamin arah kemakmuran terbesar pada lapis terbawah masyarakat, sehingga akan memunculkan berbagai rumusan strategi dan ‘angan-angan’ alternatif tentang perubahan sosial itu berasal dari proses pendidikan; (3) pemaknaan terhadap perlunya keseimbangan iman, ilmu, dan amal dalam konteks sosial yang relevan; sehingga dunia pendidikan memiliki kepedulian untuk mengimplentasikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Kebutuhan tentang orientasi sosial di atas dapat dibentuk melalui rekonstruksi berbagai perangkat pendidikan, antara lain dengan: pertama, pembenahan orientasi pendidikan melalui sosialisasi secara benar fungsi-fungsi institusi pendidikan dengan menekankan pada nilai-nilai/idealisme sosial, bukannya pada sisi pragmatisme semata-mata. Kedua, penyesuaian dan peninjauan kurikulum pendidikan yang relevan dengan tuntutan masyarakat, serta menjadikan masyarakat sebagai objek terdekat dari dunia pendidikan itu sendiri melalui pengayaan studi kasus (case study) tentang dinamika masyarakat aktual dan untuk kebutuhan futuristik (masa depan). Ketiga, penyempurnaan metoda pengajaran dengan lebih menjadikan anak didik sebagai subjek, penghapusan sub-ordinasi guru-murid secara psikologis dan intelektual untuk menjamin peran-peran anak didik secara kritis dan optimal. Keempat, penyediaan buku-buku referensi dan alat atau bahan belajar yang sesuai dengan dinamika masyarakat, dengan harga yang relatif terjangkau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Selain itu, perlu juga diintensifkan daur belajar secara lengkap yang melibatkan dua lingkar proses pembinaan yang lain di luar sekolah, yakni peran keluarga sebagai lingkar pertama, dan organisasi-organisasi sosial yang terdapat di masyarakat sebagai lingkar pembinaan ketiga, sesudah sekolah. Dengan dioptimalkannya peran-peran lembaga masyarakat yang terdiri dari berbagai jenis kelompok berdasarkan minat dan bakat, kesamaan fungsi, ideologi, dan sebagainya ini, bisa dipastikan wawasan sosial anak didik akan semakin terasah. Sebab, lembaga-lembaga sosial ini memang ‘biangnya’ pembentukan sikap mental social, politis dan ideologis. Dengan demikian dimensi sosial pendidikan akan semakin lengkap karenanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;*****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan dimuat di Harian Republika, tanggal 2 Mei 2000.&lt;br /&gt;Penulis, adalah Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)&lt;br /&gt;Periode 2000-2002; Peneliti pada Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4320420977040219839#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Vernon Smith adalah salah seorang tokoh pendidikan penganut aliran konservatif. Tulisannya tentang Pendidikan Tradiosional sebelum disunting oleh Omi dalam Mengugat Pendidikan, termuat dalam antologi suntingan Edwards Ignas dan Raymond J. Corsini berjudul “Alternative Educational System” yang dipublikasikan pada tahun 1979. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4320420977040219839-663410985707950661?l=fajar-ns.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fajar-ns.blogspot.com/feeds/663410985707950661/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4320420977040219839&amp;postID=663410985707950661' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/663410985707950661'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/663410985707950661'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fajar-ns.blogspot.com/2007/06/hilangnya-orientasi-sosial-dunia.html' title='Hilangnya Orientasi Sosial Dunia Pendidikan Kita'/><author><name>fajar_ns</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09198599451780670743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_F_H7aYnC6kQ/R7o1iy60BOI/AAAAAAAAAAg/5tsdePKlQFI/S220/Fajar-6.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4320420977040219839.post-1521725160253048573</id><published>2007-06-27T04:38:00.000-07:00</published><updated>2007-11-28T04:35:32.217-08:00</updated><title type='text'>Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Fajar Nursahid&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Dalam enam bulan terakhir, “Jawa Tengah menempati peringkat ketiga provinsi paling korup di Indonesia, dibawah Jawa Barat dan Jawa Timur”. Demikian data yang dihimpun oleh Indo-nesian Corruption Watch (ICW), sebagaimana dilansir Suara Merdeka dalam laporan yang berjudul “Jateng, Provinsi Ketiga Terkorup” (SM, 7/9/04). Laporan tersebut juga menempat-kan anggota DPRD sebagai pelaku utama praktik korupsi, sementara kasus paling banyak ditemukan pada sejumlah insitusi pemerintah atau publik seperti Pemprov DKI dan BUMN, Deplu, Dephankam, Depkes, serta PLN; termasuk pula KPU. Fakta ini semakin menguatkan praduga yang berkembang di masyarakat selama ini, bahwa korupsi memang telah menjadi problem sosial yang akut, dan menjadi salah satu akar permasalahan krisis multidimensional berkepanjangan yang menimpa bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun begitu, sedemikian akutnya masalah ini toh tidak menjadikan isu korupsi menjadi wacana yang leading di masyarakat. Terkecuali, isu ini mengalami eskalasi yang signifikan di tengah maraknya kampanye calon presiden dewasa ini, yang mengisyaratkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda penting untuk dientaskan. Entah bagaimana realisasinya tatkala pada gilirannya nanti tampuk kekuasaan telah ditangan. Akankah mereka tetap committed, mampu dan berani memberantas korupsi? Mengingat, persoalan yang satu ini telah berurat-mengakar dalam masyarakat kita; dan menempatkan Indonesia sebagai ‘nominator’ peringkat negara terkorup di dunia. &lt;em&gt;(Lihat tabel, data 1995-2000).&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Banyak sekali definisi mengenai korupsi. Salah satunya pendekatan sosiologis, dimana korupsi didefinisikan sebagai “tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau untuk perorangan, keluarga dekat, atau kelompok sendiri.” (Syafuan, 1999). Sebagai tingkah laku yang menyimpang, korupsi tentu saja tidak dapat dibenarkan. Tetapi pada kenyataannya, ‘penyimpangan’ yang satu ini banyak dipraktekkan sehingga tak berlebihan jika korupsi telah dianggap –diantaranya oleh Bung Hatta, sebagai persoalan yang membudaya sehingga disebut “budaya korupsi”. Alasannya, karena perbuatan tersebut diulang-ulang dan menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Dengan begitu, tentu pantas jika korupsi disebut sebagai bagian dari kebudayaan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski ditentang oleh para ahli kebudayaan, fakta-fakta menunjukkan bahwa perilaku korup telah menyatu dengan keseharian kita. Kita mengalami dan menyaksikan contoh-contoh yang makin meningkat –baik dari jumlah maupun kualitas modusnya. Kosakata untuk meng-komunikasikan gejala korupsi juga kian hari kian berkembang. Ada yang dikenal dengan sebutan “uang semir”, “uang pelicin”, “uang rokok”, “uang lelah”, “biaya kemitraan”, “uang kehormatan”, “uang pendamping”, dan sejenisnya. Semua istilah tersebut kini menjadi kosakata yang lazim. Kita yang mendengarnya pun tak perlu mengernyitkan dahi karena sudah sama-sama maklum, TST (tahu sama tahu); apa maksud dari kosakata tersebut. Kita pun menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar, tidak mengandung unsur penyimpangan. Padahal substansinya sama saja: korupsi!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sebab-sebab Korupsi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di saat transaksi ekonomi dan perputaran uang didominasi oleh negara, masyarakat dengan mudah menuding pelaku birokrasi sebagai penyebab utama korupsi. Tetapi, dewasa ini, hampir semua unsur masyarakat memberi kontribusi terhadap maraknya praktek korupsi: bisa jadi pejabat tinggi, pemimpin partai politik, eksekutif perusahaan swasta, anggota legislatif, pejabat BUMN, hingga anggota masyarakat luas –termasuk para aktivis LSM. Dengan demikian, aktor atau pelaku korupsi meluas tak hanya di kalangan pejabat pemerintah saja, tetapi telah pula menjalari seluruh lapisan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping aktornya yang meluas, sebab terjadinya korupsi yang didasarkan pada pandangan bahwa korupsi makin marak karena gaji pegawai negeri terlalu kecil, sudah tidak valid lagi. Dalam banyak hal, korupsi sudah menjadi simbol kerakusan; bukan cara untuk mempertahankan hidup semata-mata. Hal ini terlihat dari indikasi bahwa korupsi tidak saja dilakukan oleh perorangan yang miskin dan hidup kekurangan, tetapi telah pula melibatkan banyak orang yang berpengaruh dalam suatu sistem sosial, ekonomi dan politik; dari bentuknya yang paling sederhana hingga yang paling canggih. Sehingga, korupsi, dimata Abadansky –salah seorang ilmuwan sosial, tak ubahnya sebagai suatu “kejahatan yang terorganisasi” &lt;em&gt;(organized crime).&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi muncul karena berbagai sebab yang saling menunjang, sehingga ia dapat tumbuh amat subur di tengah masyarakat. Menurut catatan Sudirman Said (2002), terdapat empat aspek pokok yang menyebabkan terjadinya praktek korupsi tumbuh di Indonesia. Pertama, menyangkut aspek individu pelaku korupsi; kecenderungan menunjukkan bahwa makin besar jumlah uang yang dikorup, makin banyak “orang besar” yang terlibat. Kemiskinan tidak lagi dapat selalu dikaitkan sebagai penyebab korupsi. Kasus-kasus korupsi besar yang mencuat, sangat sedikit melibatkan orang-orang yang dikategorikan miskin atau kekurangan. Pelaku korupsi, mungkin adalah orang-orang yang penghasilannya cukup tinggi, bahkan berlebih dibandingkan kebutuhan hidupnya. Selain itu, kesempatan untuk melakukan korupsi mungkin pula sudah kecil karena sistem pengendalian manajemen yang ada sudah sangat bagus. Dalam kasus ini, faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi adalah ketiadaan moral dalam diri si pelaku. Si pelaku juga mempunyai sifat tamak, rakus, hedonis dan (mungkin) tidak taat beragama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, aspek organisasi –termasuk di dalamnya sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat sebagai suatu organisasi sosial. Korupsi biasa terjadi karena di dalam organisasi tersebut biasanya memberi peluang terjadinya korupsi. Peluang tersebut dapat muncul karena disebabkan oleh tidak adanya keteladanan dari pimpinan (pimpinan-nya korup), budaya organisasi yang tidak benar, tidak ada sistem akuntabilitas yang memadai, lemahnya sistem pengendalian manajemen, dan manajemen yang biasa menutup-nutupi kasus korupsi di dalam organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada; dimana nilai-nilai di masyarakat telah melonggar dan memberi ‘toleransi’ untuk terjadinya kasus-kasus korupsi. Masyarakat kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan dalam setiap praktek korupsi adalah masyarakat sendiri. Terkadang, masyarakat tanpa disadari terlibat dalam praktek korupsi, misalnya dalam pengurusan KTP, SIM, sertifikat tanah, dan berbagai urusan lainnya. Masyarakat dengan sadar membayar uang lebih (yang biasa disebut tips, uang jasa, pelicin, dan sebagainya) karena tidak mau repot mengurus. Dalam kasus pelanggaran lalu lintas misalnya, masyarakat lebih memilih “uang damai” kepada petugas kepolisian ketimbang menghadapi sidang pengadilan. Dalam contoh-contoh kasus ini, masyarakat terjebak pada pragmatisme yang cenderung mengabaikan nilai-nilai normatif; dan lebih suka memilih jalan pintas agar urusannya tidak bertele-tele. Masyarakat belum sepenuhnya sadar, bahwa korupsi sebenarnya akan berkurang jika mereka menolak setiap praktek yang menunjang korupsi dalam berbagai sebutan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, aspek legal; yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada masa Orde Baru, banyak sekali peraturan perundangan yang dibuat hanya untuk meng-untungkan kerabat dan kroni Presiden Soeharto. Menurut analisis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dalam kurun waktu 1993-1998 saja, terdapat 79 Keputusan Presiden (Keppres) yang menyimpang, baik dari segi substansi maupun asas kepatutannya. Keppres yang menyimpang itu antara lain: pengalihan dana reboisasi kepada kroni Soeharto yang digunakan di luar upaya reboisasi, monopoli upaya perintisan mobil nasional kepada anak-anak Soeharto, dan penyalahgunaan dana-dana yang berasal dari yayasan-yayasan keluarga Soeharto. Dewasa ini, kita juga menyaksikan “drama baru” praktik korupsi yang bersumber dari peraturan yang legal, sebagaimana terjadinya korupsi massal oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Payakumbuh. Tak menutup kemungkinan, kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah lainnya, terkait dengan proses desentralisasi (otonomi daerah) yang tengah mengemuka belakangan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ‘korupsi legal’ ini, biasanya pembuatan peraturan undang-undang tidak melibatkan unsur masyarakat. Masyarakat diposisikan sebagai obyek hukum, sementara substansi hukum itu sendiri dinilai pandang bulu dan menjadi penyebab utama merajalelanya praktek korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daya Rusak Korupsi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, korupsi menyebabkan mutu pelayanan publik berkurang dan menjadi sangat bervariasi sesuai dengan uang suap yang diberikan. Pengurusan SIM dan KTP yang telah ditentukan prosedur, tarif dan jangka waktunya bisa diakali dengan memberi ongkos tambahan petugas. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum jika dalam pengurusan kedua urusan tersebut –dan juga jasa pelayanan publik lainnya, menjadi tempat para mafia dan calo mencari nafkah. Mereka bekerjasama dengan “orang dalam” yang turut andil mengabaikan prosedur baku yang telah ditentukan. Tentu saja hal ini merugikan, misalnya untuk sebagian orang yang lebih dulu mendaftar tetapi tidak punya uang lebih untuk menyogok petugas. Mereka yang berkantong tipis biasanya kurang dipedulikan oleh petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam lingkungan yang koruptif, ekonomi dan bisnis dijalankan tidak berdasarkan pada biaya yang nyata. Banyak sekali unsur biaya yang sulit dipertanggungjawabkan yang disebut “biaya siluman”. Akibatnya, percuma saja digembar-gemborkan murah-nya tenaga kerja Indonesia sementara faktor biaya lain tidak bisa dikendalikan. Pada gilirannya, ekonomi biaya tinggi ini membuat produk Indonesia tidak kompetitif baik di pasar domestik maupun internasional. Korupsi juga akan membawa efek lanjutan berupa menurunnya investasi dan pertumbuhan ekonomi karena kebijakan yang tidak selayaknya (unsound economic policy) telah menguntungkan sekelompok orang dan menafikan kepentingan orang banyak.&lt;br /&gt;Tidak saja di bidang ekonomi, korupsi juga memiliki daya rusak yang dahsyat ter-hadap kepemimpinan lokal. Seleksi dan penentuan jabatan publik yang sarat dengan politik uang akan mengabaikan kriteria integritas dan kompetensi, dan pada ujungnya akan mengarah pada praktek korupsi baru di pemerintahan lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dampak yang tak kalah dahsyat, adalah hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif, sebagai benteng terakhir keadilan telah dirasuki mafia; dimulai dari polisi yang menyelidiki laporan atau pengaduan perkara, lalu jaksa yang menyidik, sampai pada hakim yang memeriksa dan menentukan vonis. Di lain pihak, para pengacara yang kerap bersuara vokal membela hak-hak kliennya pun “main mata” untuk memenangkan perkara. Semua ini terjadi karena praktek korupsi, telah pula merambah pada lembaga yang mestinya bermoral, bermartabat dan terhormat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mengedepankan “Budaya Malu”&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedemikian besar daya rusak korupsi, mestinya korupsi dijadikan musuh nomor satu masyarakat. Perlu disosialisasikan nilai baru kepada masyarakat bahwa korupsi adalah tindakan yang beresiko tinggi dan bermartabat rendah. Dengan demikian, masyarakat dapat menghitung resiko sosial dan mengembangkan “budaya malu”untuk terlibat dan melakukan tindakan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai “budaya malu” ini, kita bisa belajar dari Korea Selatan. Di negeri ginseng itu, budaya malu sangat dijunjung tinggi. Adalah Ahn Sang Young –Walikota Pusan, Korea Selatan; lebih memilih mati daripada hidup menanggung malu. Ditangkap pada Oktober 2003 lalu dengan tuduhan menerima suap sebesar 80 ribu US dolar dari sebuah perusahaan konstruksi, Ahn mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di tahanan setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan. Ketika menunggu vonis tuduhan tersebut, muncul lagi dakwaan baru menerima suap 250 ribu US dolar dari pengusaha lainnya. Ahn Sang Young yang berusia 64 tahun, menjadi Walikota Pusan untuk masa jabatan kedua kalinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tidak tahu, kapan pengadilan kita berani menjatuhan vonis terhadap para pejabat aktif yang terbukti melakukan korupsi, menerima suap, dan sebagainya. Kita sama-sama tahu, sisi gelap kasus-kasus korupsi di negeri ini yang tak terjamah oleh hukum. Bukan saja karena korupsi melibatkan orang-orang “besar” dan berpengaruh, tetapi juga karena lilitannya yang jalin-berkelindan menjerat semua orang. Tak heran, angka-angka korupsi di Indonesia sedemikian fantastis. Data temuan ICW yang menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi terkorup ketiga, serta praktik korupsi yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah, BUMN, anggota legislatif, dan sebagainya seperti dikemukakan pada bagian awal tulisan, adalah sisi kecil dari sejarah panjang budaya korupsi di negeri kita. Sisi besarnya, secara akumulatif, Indonesia menjadi negara terkorup di dunia. Masih tidak malu?!? ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4320420977040219839-1521725160253048573?l=fajar-ns.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fajar-ns.blogspot.com/feeds/1521725160253048573/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4320420977040219839&amp;postID=1521725160253048573' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/1521725160253048573'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4320420977040219839/posts/default/1521725160253048573'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fajar-ns.blogspot.com/2007/06/mengurai-benang-kusut-korupsi-di.html' title='Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia'/><author><name>fajar_ns</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09198599451780670743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_F_H7aYnC6kQ/R7o1iy60BOI/AAAAAAAAAAg/5tsdePKlQFI/S220/Fajar-6.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
